Senin, 23 Juni 2014

POSITIF DAN NEGATIF OUTSOURCING DI INDONESIA

Outsourcing atau alih daya merupakan kosakata baru dalam dunia bisnis sejak 1990-an (Indrajit, 2004:1). Saat ini outsourcing merupakan sistem kerja yang marak dilakukan diperusahaan dalam negeri milik pemerintah maupun swasta. Menurut Maurice Greaver dalam Muhamad Faiz (2005:3) menyebutkan bahwa outsourcing adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Beberapa pakar serta praktisi outsourcing dari Indonesia menyebutkan bahwa outsourcing dalam bahasa Indonesia disebut alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Sedangkan, menurut Muzni Tambusai dalam Fais (2005:3) outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan ynag tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan. Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa didalam outsourcing terdapat penyerahan sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain, dapat diartikan juga adanya pihak ketiga diantara pemberi kerja dan pekerja yaitu penyedia tenaga kerja.
 Berdasarkan undang-undang, ada 2 tipe outsourcing di Indonesia yaitu outsourcing tenaga kerja dan outsourcing pemborongan kerja. Kedua tipe ini membuka kesempatan kerja bagi seluruh calon tenaga. Latar belakang terciptanya strategi kepegawaian outsourcing dimulai sudah sejak 40an tahun lalu di Amerika. Hal ini ditujukan dengan membedakan fungsi/pekerjaan pokok dan fungsi/pekerjaan pendukung dalam perusahaan (core and non core function). Pekerjaan pokok haruslah dilakukan oleh tenaga berpengalaman dan memiliki ilmu yang lebih luas terhadap bisnis perusahaan termasuk memiliki tanggung jawab resiko yang cukup berdampak terhadap bisnis utama sementara pekerjaan pendukung dapat dikerjakan oleh tenaga kerja yang baru saja lulus kuliah artinya tidak memiliki pengalaman kerja dan pengetahuan yang dalam mengenai tugas-tugasnya termasuk tanggung jawab resiko yang timbul dalam pelaksanaanyapun tidak terlalu berdampak pada bisnis utama.


 Hal positif dari strategi outsourcing :

1.Membuka peluang yang sangat besar untuk masyarakat memiliki kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan besar

2.Outsourcing adalah awal karir yang disediakan bagi lulusan baru yang belum berpengalaman untuk dapat menambah ilmu dan ketrampilannya

3.Jika pekerja menunjukkan prestasi kerja yang sangat baik dan bertingkah laku baik maka sangat terbuka lebar kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Sebaliknya jika tidak berprestasi tentu tidak aka nada perkembangan karir.

4.Dijamin fasilitas dan haknya dalam undang-undang, tidak ada perbedaan dengan pekerja yang berstatus pekerja tetap.

Hal negatifnya:

1.Kurangnya informasi bagi masyarakat sehingga mudah disimpangkan oleh orang-orang tertentu

2.Diakui memang ada perusahaan outsourcing yang tidak menjalan undang-undang secara penuh. Hal inilah yang harus dipantau pemerintah. Setiap jenis perusahaan memang pasti ada positif negatifnya tetapi dapat diminimalkan.

Banyak orang sukses memulai karirnya dengan status sebagai karyawan outsoucing tetapi itu tidak menjadi masalah bisa dianggap sebagai masa training karena memang tidak berpengalaman namun selanjutnya mereka berusaha mengembangkan diri dan menjadi asset yang diperhitungkan perusahaan sehingga diangkat menjadi karyawan tetap. Di satu sisi tidak sedikit karyawan tetap malah menjadi “Problem Maker” bagi perusahaan, kalau sudah begini, siapa yang mau membela perusahaan?

Salam sukses untuk anda!
sumber:
http://lutfiahayundasari.wordpress.com/2013/07/01/pelaksanaan-outsourcing-di-indonesia-dan-dampaknya-bagi-buruh/
http://managementdaily.co.id/journal/index/category/human_resources/749/580