Outsourcing atau alih daya merupakan kosakata baru dalam dunia bisnis sejak 1990-an (Indrajit, 2004:1). Saat ini outsourcing
merupakan sistem kerja yang marak dilakukan diperusahaan dalam negeri
milik pemerintah maupun swasta. Menurut Maurice Greaver dalam Muhamad
Faiz (2005:3) menyebutkan bahwa outsourcing adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama. Beberapa pakar serta praktisi outsourcing dari Indonesia menyebutkan bahwa outsourcing
dalam bahasa Indonesia disebut alih daya, adalah pendelegasian operasi
dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar
(perusahaan jasa outsourcing). Sedangkan, menurut Muzni Tambusai dalam Fais (2005:3) outsourcing
sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan
perusahaan ynag tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang
kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan. Dari berbagai definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa didalam outsourcing terdapat penyerahan
sebagian kegiatan perusahaan pada pihak lain, dapat diartikan juga
adanya pihak ketiga diantara pemberi kerja dan pekerja yaitu penyedia
tenaga kerja.
Berdasarkan undang-undang, ada 2 tipe outsourcing di Indonesia yaitu
outsourcing tenaga kerja dan outsourcing pemborongan kerja. Kedua tipe
ini membuka kesempatan kerja bagi seluruh calon tenaga. Latar belakang
terciptanya strategi kepegawaian outsourcing dimulai sudah sejak 40an
tahun lalu di Amerika. Hal ini ditujukan dengan membedakan
fungsi/pekerjaan pokok dan fungsi/pekerjaan pendukung dalam perusahaan
(core and non core function). Pekerjaan pokok haruslah dilakukan oleh
tenaga berpengalaman dan memiliki ilmu yang lebih luas terhadap bisnis
perusahaan termasuk memiliki tanggung jawab resiko yang cukup berdampak
terhadap bisnis utama sementara pekerjaan pendukung dapat dikerjakan
oleh tenaga kerja yang baru saja lulus kuliah artinya tidak memiliki
pengalaman kerja dan pengetahuan yang dalam mengenai tugas-tugasnya
termasuk tanggung jawab resiko yang timbul dalam pelaksanaanyapun tidak
terlalu berdampak pada bisnis utama.
Hal positif dari strategi outsourcing :
1.Membuka peluang yang sangat besar untuk masyarakat memiliki kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan besar
2.Outsourcing adalah awal karir yang
disediakan bagi lulusan baru yang belum berpengalaman untuk dapat
menambah ilmu dan ketrampilannya
3.Jika pekerja menunjukkan prestasi
kerja yang sangat baik dan bertingkah laku baik maka sangat terbuka
lebar kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Sebaliknya jika
tidak berprestasi tentu tidak aka nada perkembangan karir.
4.Dijamin fasilitas dan haknya dalam undang-undang, tidak ada perbedaan dengan pekerja yang berstatus pekerja tetap.
Hal negatifnya:
1.Kurangnya informasi bagi masyarakat sehingga mudah disimpangkan oleh orang-orang tertentu
2.Diakui memang ada perusahaan
outsourcing yang tidak menjalan undang-undang secara penuh. Hal inilah
yang harus dipantau pemerintah. Setiap jenis perusahaan memang pasti ada
positif negatifnya tetapi dapat diminimalkan.
Banyak orang sukses memulai karirnya
dengan status sebagai karyawan outsoucing tetapi itu tidak menjadi
masalah bisa dianggap sebagai masa training karena memang tidak
berpengalaman namun selanjutnya mereka berusaha mengembangkan diri dan
menjadi asset yang diperhitungkan perusahaan sehingga diangkat menjadi
karyawan tetap. Di satu sisi tidak sedikit karyawan tetap malah menjadi
“Problem Maker” bagi perusahaan, kalau sudah begini, siapa yang mau
membela perusahaan?
Salam sukses untuk anda!
sumber:
http://lutfiahayundasari.wordpress.com/2013/07/01/pelaksanaan-outsourcing-di-indonesia-dan-dampaknya-bagi-buruh/
http://managementdaily.co.id/journal/index/category/human_resources/749/580